“Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih 1,5 tahun. Kalau 1,5 tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" tegas Hakim.
"Siap yang mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya kami tidak mengetahui," jawab Daden.
Susi Cabut Keterangannya
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mencabut keterangannya di persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim kembali memanggil saksi Susi ketika sidang diskors pukul 19.00 WIB, setelah keterangan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.
"Saudara sudah dengar, ya, keterangan Daden soal anak?" ujar hakim kepada Susi.
Susi lantas mengatakan bakal mencabut keterangannya soal putra terakhir itu merupakan anak kandung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mohon maaf, Pak, soal anak saya cabut," kata Susi.
Selain itu, hakim kembali menanyakan pencabutan keterangan Susi terkait tempat isolasi mandiri (Isoman) keluarga Ferdy Sambo.
Menurut Susi, dirinya dahulu memang isoman di rumah Duren Tiga, bukan rumah Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.
"Saya cabut soalnya, dulu pertama masuk Duren Tiga," tegasnya.
Mendengar keterangan saksi Susi, majelis hakim kembali mengingatkannya agar memberi kesaksian jujur.
Load more