Jakarta - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta, Sabtu (29/10/2022).
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling itu tersebar di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, kemudian di Kampus Trilogi Kalibata bagi Jakarta Selatan.
Lalu, di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng bagi kawasan Jakarta Pusat.
Pelayanannya berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Untuk dapat mengaksesnya, peminat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Load more