Syarat untuk membuat dan perpanjang SIM: usia min 17 thn, bawa KTP, surat sehat, tes teori & praktik. Perpanjangan bisa di SATPAS atau via aplikasi Korlantas.
Polda Metro Jaya telah menyediakan lima unit Layanan SIM Keliling untuk membantu warga memperpanjang bukti legal berkendara itu di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).