Polisi Tangkap WNA di Mal Pluit Terkait Trading Binary Option Infinity Plus
Polri ungkap kasus robot trading Binary Option Infinity Plus asal Korea, tersangka disangkakan pasal pencucian uang hingga penipuan, palaku telah ditangkap.
Selasa, 25 Oktober 2022 - 00:29 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar Konferensi Penum Polri
Dan atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang dan atau Pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp10 miliar," katanya.(muu)
Â
Load more