Jakarta - Mabes Polri ungkap kasus robot trading Binary Option Infinity Plus asal Korea. Tersangka disangkakan pasal pencucian uang hingga penipuan.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dengan pelaporan polisi Nomor LPA/0607/x/20222 SPKT Ditipideksus Bareskrim Polri.
"Terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perdagangan, tindak pidana transfer dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penipuan," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut Kombes Nurul Azizah mengungkap fakta-fakta terkait Trading Binary Optionn Infinity Plus.
"Trading Binary Optionn Infinity Plus merupakan paltform yang berasal dari Korea yang bergerak di bidang trading eterium, bitcoin, dan lain sebagainya," katanya.
Kemudian dalam hal penampungan dana deposito yang dilakukan para nasabah platform Infinity Plus ini menggunakan blockchain DRC20 yang telah ditentukan oleh platform Infinity Plus.
"Ketiga mereka mengajak para nasabah untuk bergabung kemudian melakukan trading yang mana trading tersebut dilakukan benar-benar murni hanya melakukan menebak kurva dan dihitung waktu selama 1 menit tanpa menggunakan perhitungan," tuturnya.
Para korban tertarik mendaftarkan diri mnengikuti di trading online di Binary Optionn Infinity Plus karena penawaran yang menarik, yang belum pernah ada di Indonesia.
Load more