Kasus jaringan peredaran sabu yang menjerat sejumlah warga sipil hingga perwira Polri termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terus bergulir.
Adriel menuding bahwa pernyataan tersebut merupakan langkah pihak Teddy Minahasa untuk terhindar dari jeratan hukum.
"Jadi saya juga mendengar banyak di media mengenai lawyernya Pak TM yang berkata demikian. Ada Pak TM mengenalkan Pak Doddy kepada Linda atau Linda kepada Pak Doddy untuk menjebak Linda," kata Adriel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya Pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu. Dia (LInda) itu tidak bersalah, dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu," sambungnya.
Adriel menuturkan saat ini dirinya merupakan kuasa hukum dari enam tersangka dalam kasus jaringan peredaran narkotika sabu itu.
Keenam tersangka itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kristanto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.
"Linda itu klien saya dan saya sudsh konfirmasi ke penyidik mengenai cek urinenya, dia itu negatif dan saya sudah konfirmasi juga kepada Bu Linda bahwa apakah beliau pernah mengedarkan, namun beliau bilang dia tidak pernah mengedarkan sama sekali sampai hari ini," ungkapnya.
Di sisi lain, Adriel mengaku saat ini pihaknya tengah mendapatkan pengakuan dari para kliennya usai pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya para tersangka itu mengaku Irjen Teddy Minahasa merupakan dalang dari jaringan peredaran sabu tersebut.
"Saya kan pengacara keenam tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya menberikan keterangan bahwa Bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini, ini penjelasan dari klien saya semua tersangka," pungkasnya.
6 Tersangka Sebut Teddy Minahasa Dalang Peredaran Narkoba
Load more