Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidir Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (lpk/put)
Load more