Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim untuk memindahkan rumah tahanan (Rutan) kliennya ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Putri Candrawathi diketahui menjadi tahanan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba, Jakarta Pusat.
"Izin Yang Mulia jika diperkenankan, kami penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta pemindahaan Rutan ke Mako Brimob, agar lebih mudah berkoodinasi," kata Arman Hanis di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Majelis hakim mengatakan pemindahan Rutan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikabulkan.
Sebab, hakim menilai lokasi Rutan Kejagung cabang Salemba lebih dekat daripada Mako Brimob, Depok.
"Kalau alasannya soal anak dan keluarga, semestinya di Rutan Salemba itu lebih dekat," ujar hakim.
Selain itu, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar pihaknya dipermudah untuk bertemu Putri Candrawarhi di Rutan.
Sebab, dia mengeklaim pihak kejaksaan mempersulit penasihat hukum Putri Candrawathi untuk berkoordinasi hingga pemeriksaan kesehatan.
"Kami meminta kepada Yang Mulia agar kami bisa mudah mendapat akses setiap hari mengunjungi terdakwa. Kami sebelumnya dipersulit," ujar Arman Hanis.
Mejelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait kunjungan di Rutan Kejagung.
"Dalam hal itu, mohon pihak kejaksaan mempermudah kuasa hukum untuk menemui kliennya. Itu juga harus sesuai dengan ketentuan," kata majelis hakim.
Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Terdakwa Putri Candrawathi, menyebut tidak mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi, di hadapan majelis hakim.
Hal tersebut diungkapkan Putri Candrawathi sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" katanya.
Load more