Jakarta - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) menolak kuasa hukum yang disodorkan pihak Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya pada Sabtu (15/10/2022) malam.
"Sebenarnya dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah siapkan advokat dari Polda Metro Jaya. Namun tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara yang sudah disiapkan keluarga," kata Zulpan dalam konferensi persnya, Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Zulpan menjelaskan pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemabli melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Teddy Minahasa.
Namun, pemeriksaan terpaksa ditangguhkan akibat Irjen Teddy Minahasa meminta dirinya didampingi oleh kuasa hukum.
Kuasa Hukum tersebut telah dipilih oleh pihak Irjen Teddy Minahasa sehingga kuasa hukum yang disodorkan pihak Polda Metro Jaya ditolaknya.
Alhasil, kata Zulpan, proses pemeriksaan bakal kembali oleh peyidik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa bakal berlanjut pada pekan depan.
"Sehinhga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan. Akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin (17/10/2022) sesuai permintaan beliau dengan didampingi pengacara yang beliau dan keluarga siapkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Teddy Minahasa terkait jaringan peredaran narkotika.
Bersamaan dengan penangkapan Irjen Teddy Minahasa terdapat pula tiga perwira Polri yang ditangkap terkait jaringan peredaran narkotika.
"Polisi berpangkat Bripka dan juga Kapolsek jabatan Kompol atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri berkapangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi. Kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," kata Listyo dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Listyo menuturkan pengungkapan keterlibatan para perwira Polri itu diawali adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Kala itu pihak kepolisian menangkap tiga orang sipil terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ).
"Beberapa hari lalu PMJ mengungkap terhadap peredaran jaringan narkoba berawal dari laporan mastyarakat. Kemudian saat itu diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," ungkapnya.
Kasus Teddy Minahasa Tak Pengaruhi Penyidikan Tragedi Kanjuruhan
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu di tengah bergulirnya penyelidikan Tragedi Kanjuruhan.
"Tidak mengganggu, proses akan berjalan semuanya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Sebelumnya, pihak Mabes Polri resmi membatalkan serah terima jabatan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai Kapolda Jawa Timur usai ditangkap akibat kasus jaringan peredaran narkotika.
Pembatalan itu dinyatakan melalui pergantian Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : KEP/1386/X/KEP/2022 Tanggal 14/10/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan ST tersebut merupakan bentuk pembatalan Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya bakal menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
"Ya betul, pembatalan Irjen Pol, TM," kata Dedi saat dikonfirmasi Tvonenews.com, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sementara itu, dalam ST tersebut tertulis nama Irjen Pol Toni Tarmanto pengganti Irjen Teddy Minahasa dalam menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Adapun Toni Tarmanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. (raa/ppk/muu)
Load more