Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang.
Ketua TGIPF, Mahfud MD yang sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) juga telah secara resmi memberikan laporan hasil penyelidikannya ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada hari ini, Jumat (14/10/2022).
Dalam laporan tersebut, ada sembilan poin rekomendasi yang diberikan TGIPF kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi berdarah itu.
Pada poin pertama, TGIPF menyebut bahwa PSSI tidak profesional dan mengabaikan aturan-aturan yang berlaku.
Poin kedua, TGIPF meminta Polri melanjutkan penyelidikan terhadap pejabat Polri yang memberikan surat izin keramaian yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa timur.
Kemudian yang ketiga, TNI dan Polri diminta menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya itu.
Keempat, Polri diminta menyelidiki suporter yang melakukan provokasi.
Dalam poin kelima, TGIPF menuliskan bahwa Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran komite eksekutif mengundurkan diri.
Lanjut ke enam, PSSI diminta segera melakukan percepatan kongres luar biasa (KLB) demi menghasilkan kepengurusan PSSI yang berintegritas.
Ketujuh, TGIPF meminta PSSI untuk segera merevisi statuta dan peraturan PSSI guna
Kedelapan, PSSI diminta untuk berprinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat.
Terakhir, PSSI diminta segera menerapkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (rpi/put)
Load more