Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
"Berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil kemudian dilakukan pengembangan," kata Kapolri.
Dari pengembangan tersebut, ternyata melibatkan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
"Melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek atas dasar tersebut dan minta untuk terus dikembangkan," uajr kapolri.
"Kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," tambah Kapolri.
Dari mantan Kapolres Bukittinggi itulah diketahui adanya keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, " kata Kapolri.
Kemudian Kapolri menugaskan kepada Kadiv Propam untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa dan lekas melakukan pemeriksaan.
Usai terlibat dalam kasus narkoba itu, Irjen Teddy Minahasa terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan etik dan segera proses ancaman hukuman PTDH terhadap Irjen TM," ujar Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.
Penangkapan tidak sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu.
Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya yang berujung kepada Teddy Minahasa.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa adalah Kapolda Sumatera yang telah ditunjuk akan menjadi pengganti Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur usai tragedi Kanjuruhan. (raa/put)
Load more