"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, " kata Kapolri.
Kemudian Kapolri menugaskan kepada Kadiv Propam untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa dan lekas melakukan pemeriksaan.
Usai terlibat dalam kasus narkoba itu, Irjen Teddy Minahasa terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan etik dan segera proses ancaman hukuman PTDH terhadap Irjen TM," ujar Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.
Penangkapan tidak sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu.
Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya yang berujung kepada Teddy Minahasa.
Load more