Sebagai informasi, keenam tersangka terjerat pasal 359 dan 369 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Ancaman pidana tersebut paling lama lima tahun penjara.
Selain pasal di atas, Abdul Haris dan SS selaku Security Officer dikenakan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (muu/amr/ant/put)
Load more