6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal yang Berbeda
- dok LIB
Yang terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Tersangka Mungkin Akan Bertambah
Kapolri menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah tidak hanya enam orang tersebut.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit Prabowo.
Diketahuui, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Usai pertandingan, sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Jumlah suporter yang masuk ke lapangan kian banyak, kemudian petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Komentar Iwan Bule
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule menyampaikan komentarnya terkait penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan
Iwan Bule menyatakan dirinya mendukung segala proses hukum yang tengah dijalankan Kapolri.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.
Sebagai informasi, keenam tersangka terjerat pasal 359 dan 369 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Ancaman pidana tersebut paling lama lima tahun penjara.
Selain pasal di atas, Abdul Haris dan SS selaku Security Officer dikenakan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (muu/amr/ant/put)
Load more