Jakarta - Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Bahrul Fuad angkat bicara perihal lelucon atau prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dua selebritas Indonesia yakni Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar dia, Selasa (4/10/2022).
Menurut Bahrul, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
KDRT sendiri, sambung dia, termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.
Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.
"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.
Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.
Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10/2022).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan apa yang dilakukan pasangan suami-istri artis ini mengarah ke tindak pidana. "Cuma itu mengarah pidana itu," kata dia kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Menurut eks Wakapolsek Pasar Minggu ini apa yang dilakukan pasutri artis ini bisa dikenakan pidana karena membuat laporan palsu. Sebab, Baim dan Paula berbohong ke polisi. Nurma mengatakan pihak Polres Metro Jaksel kini tengah berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama. Pasalnya, pasutri artis ini melakukan prank di Polsek Kebayoran Lama.
"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," katanya.
Baim Wong dan Istri, Paula Verhoeven. (Ist)
Baim dan Paula Buat Prank KDRT
Aktris beranak dua ini membuat sebuah konten video prank terhadap pihak kepolisian terkait isu yang tengah panas dan merebak saat ini yakni KDRT.
Apalagi kalau bukan isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah dialami oleh pedangdut cantik Lesti Kejora.
Prank KDRT tersebut diunggah di Kanal YouTube pribadi milik Baim Wong.
Dalam vlog terbaru milik Baim Wong, dirinya memberikan caption berbunyi BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down.
Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
Akibat ulahnya tersebut, pasangan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang kerap dianggap selalu membuat sensasi itu mendapat banyak kritikan keras serta cibiran dari sejumlah rekan selebriti maupun warganet di dunia jagat maya.
Tidak hanya warganet yang memanas melihat aksi keduanya, beberapa sederet selebriti pun turut memberikan tanggapan dengan adanya konten baru yang dibuat Baim Wong dan Paula.
Usai mendapatkan kecaman dari publik, netizen hingga rekan sesama artis, konten itu langsung dihapus.
Meski dihapus, namun jejak digital tetap tertinggal. Video konten prank tersebut dengan cepat tersebar di media sosial.
Salah satu yang mengunggah vlog Baim Wong tersebut adalah akun @lambegosiip.
"Oke bosque lagi heboh tuh berita yang KDRT tuh sekarang. Cuman kita dengerin aja karena kenal sama dua-duanya. Enggak enak juga berkomentar, cuman ya heboh dengerin beritanya," kata Baim dalam video yang kini telah ditake down-nya melansir dari akun @lambegosiip, pada Minggu (2/10/2022).
Dalam vieo itu, Baim Wong bertanya kepada sang istri apakah diriya pernah melakukan KDRT kepada Paula.
"Aku pernah KDRT enggak sama kamu," tanya Baim.
“Hah enggak," jawab Paula.
Komentar Artis Terhadap Ulah Baim-Paula
Nikita Mirzani adalah salah seorang artis kontroversial yang ikut memberikan tanggapan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Baim Wong.
Nikita Mirzani atau yang akrab dengan sapaan Nyait itu menilai kepolisian Indonesia kini sudah tidak ada harga dirinya. Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran banyak pihak yang menjadikan kepolisian sebagai konten Youtube-nya.
“Aduh aku tuh pusing ya, lama-lama kepolisian Indonesia ini makin nggak ada harga dirinya,” ujar Nikita Mirzani dalam Instagram Story Pribadinya, yang dikutip pada Selasa (34/10/2022).
Kemudian Nikita ingin menanyakan kepada pihak kepolisian Indonesia apakah masih memiliki harga diri dan meminta untuk segera ditindak lanjuti.
“Pak polisi saya mau tanya, kalian masih punya harga diri nggak? Masih pingin dipercaya sama orang di Indonesia nggak? Coba itu bisa diusut nggak,” kata Nikita.
“Dia udah menyalahgunakan pasal, membuat laporan palsu, dan undang-undang ITE juga. Coba deh diusut, kalau nggak makin banyak baim dan paula lainnya. Karena harga diri Polisi sudah diinjek sama dia,” lanjutnya.
Setelah dihujat, Baim menghapus kontennya dan meminta maaf kepada semua pihak terutama kepolisian.
Namun meski begitu, Baim tetap dilaporkan dan kini kasus prank KDRTnya itu sedang berjalan.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Sarlas mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus Prank yang melibatkan artis ternama Baim Wong.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang yang bernama Tengku Zanzabella ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah dilaporkan kegiatan terkait giat prank dari BW dan P di Polres Jakarta Selatan hari ini sudah dilaporkan,” ujar Febriyanm dikutip Selasa (4/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Sudah kami terima laporan polisi dari saudara kita Sahabat Polisi Indonesia.” ujarnya.
Ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Perwakilan sahabat Polisi, Tengku Zanzabella mengatakan aksi prank yang dilakukan Baim Wong merupakan pembodohan terhadap masyarakat. Dan sangat tidak mendidik.
“Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri.” ujarnya.
Tengku Zanzabella mengatakan pihaknya dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong melanggar pasal 220 KUHP yang berisikan pengaduan palsu atau pengaduan Fitnah.
“Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada.” ujarnya.
Tengku katakan dengan pihaknya melaporkan atas kasus Prank yang di lakukan Baim Wong, mengingatkan masyarakat luas untuk tidak lagi bermain main dengan hukum.
“Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yg dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai.” ujarnya.
Tengku katakan pihaknya juga membawa beberapa barang bukti untuk melaporkan Baim Wong, berupa tayangan video YouTube kasus Prank tersebut.
“Buktinya sudah kita berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti.”ujarnya.
Tengku katakan proses hukum akan tetap berlanjut dan akan tetap dilakukan penyelidikan polisi walaupun Baim Wong minta maaf atas Prank tersebut.
“Untuk sementara belum ya, kita akan tetap lanjutkan” ujarnya.
Dalam kasus ini Baim wong terancam dikenakan Pasal 220 KUHP dengan Ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. (ind/kmr/ant/put)
Load more