Hal ini terjadi karena terjadi kontrak berulang kali tanpa adanya periode kontrak, kendati outsourcing di semua jenis pekerjaan, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang dikurangi.
Sementara tuntutan ketiga, buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.
“Upah buruh tidak naik dalam tiga tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. Kami menolak itu dan meminta kenaikan upah sebesar 13 persen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rangkaian unjuk rasa ini akan terus berlanjut hingga tanggal 4 Oktober 2022. Buruh yang turut serta dalam aksi akan diikuti sebanyak 5.000 hingga 7.000 di Istana Negara.
Aksi puncak serikat buruh ini merupakan kolaborasi antara Partai Buruh dengan empat konfederasi besar di Indonesia, antara lain; KSPI, ORI-KSPI, KPBI, dan (K) SBSI. Bergabung juga SPI, JALA PRT, organisasi perempuan PERCAYA, Urban Poor Consocium, Komite Aksi Transportasi Online, 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, dan beberapa organisasi kerakyatan lainnya. (agr/put)
Load more