Sebagai informasi, SKB 2 Menteri mengatur soal syarat-syarat pembangunan rumah ibadah.
Dalam SKB itu, dijelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah dapat terlaksana jika di wilayah itu minimal ada 90 orang calon pengguna rumah ibadah. Serta mendapat persetujuan dari 60 orang warga setempat dari agama lain.
"Saya tahu, ada yang mengkritik SKB 2 menteri itu, sudah tidak relevan. Namun sebagai solusi sementara, setidaknya mampu meredam konflik terbuka dalam masyarakat," tandas dia.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ikut dalam penandatanganan penolakan pendirian gereja.
Padahal pimpinan daerah semestinya memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam PMB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. (saa/act)
Load more