Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, mewakili pihaknya bersedia mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemendagri dengan sebaik-baiknya.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya, melansir dari keterangan resmi, Kamis (1/9/2022).
Ada pun Surat Edaran tersebut merupakan amanat dari pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo.
Usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza. (agr/put)
Load more