Nama Jalan Jakarta Diganti, Politikus PSI Guntur Romli: Anies Gak Mampu Bangun Hal Baru
- Instagram @disbuddki
Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengkritik keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perihal 22 nama jalan Jakarta yang diganti.
Beberapa nama jalan Jakarta diganti dengan nama sejumlah tokoh Betawi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Melalui akun Twitter-nya @GunRomli, Guntur mengkritik Anies yang dianggap tidak mampu membangun sesuatu yang baru di tanah Ibu Kota. Ia menilai, Anies harus membangun hal baru agar bisa menggunakan nama tokoh Betawi. Ia pun membandingkan keputusan Anies dengan pemerintahan Ali Sadikin serta Jokowi-Ahok.
"Kalau mau pakai nama, coba bangun sesuatu yang baru dulu, Ali Sadikin bangun pusat kebudayaan jadilah Taman Ismail Marzuki, Jokowi-Ahok bangun masjid, jadilah Masjid KH Hasyim Asyari, tapi Anies gak mampu bangun hal yang baru, bisanya cuma ganti nama-nama jalan," tulis Guntur, dikutip Rabu (29/6/2022).
Kalau mau pakai nama, coba bangun sesuatu yg baru dulu, Ali Sadikin bangun pusat kebudayaan jadilah Taman Ismail Marzuki, Jokowi-Ahok bangun masjid, jadilah Masjid KH Hasyim Asyari, tapi Anies gak mampu bangun hal yg baru, bisanya cuma ganti nama-nama jalan
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) June 28, 2022
Sebelumnya, Guntur juga menyindir seorang pemimpin yang mendapat banyak apresiasi karena hanya mengganti nama jalan. Ia lantas membandingkan dengan pemimpin lain yang membangun jalan hingga ribuan kilometer, tetapi malah mendapat cacian.
"Pemimpin yang bangun jalan ribuan kilometer malah dicaci dan difitnah dengan sadis (rakyat gak makan aspal, numpuk utang, keturunan PKI dll) tapi ada penguasa yang cuma ganti nama jalan dijilatin sampe licin. Kelakuan #JongosNapi," tulisnya pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Politikus PSI Guntur Romli
Diketahui, Anies Baswedan secara resmi mengganti 22 nama jalan di DKI dengan nama tokoh Betawi pada 20 Juni 2022 lalu. Itu merupakan periode pertama dalam penggantian nama jalan. Tujuannya adalah untuk menghormati jasa tokoh Betawi kepada tanah kelahirannya.
Imbas dari perubahan nama jalan itu, yakni warga Jakarta harus mengubah alamat yang sebelumnya tertera di sejumlah dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Identitas Anak (KIA), data kepemilikan kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau BPKB, hingga sertifikat tanah.
Load more