Politikus PSI Guntur Romli
Diketahui, Anies Baswedan secara resmi mengganti 22 nama jalan di DKI dengan nama tokoh Betawi pada 20 Juni 2022 lalu. Itu merupakan periode pertama dalam penggantian nama jalan. Tujuannya adalah untuk menghormati jasa tokoh Betawi kepada tanah kelahirannya.
Imbas dari perubahan nama jalan itu, yakni warga Jakarta harus mengubah alamat yang sebelumnya tertera di sejumlah dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Identitas Anak (KIA), data kepemilikan kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau BPKB, hingga sertifikat tanah.
Berikut ini daftar nama jalan Jakarta yang berubah nama:
Jakarta Pusat
1. Jalan Srikaya berubah menjadi Jalan Mahbub Djunaidi
2. Jalan Buntu berubah menjadi Jalan Raden Ismail
3. Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5 berubah menjadi Jalan A Hamid Arief
4. Jalan Senen Raya berubah menjadi Jalan H Imam Sapi'ie
5. Jalan SMP 76 berubah menjadi Jalan Abdullah Ali
6. Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara berubah menjadi Jalan M Mashabi
7. Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan berubah menjadi Jalan H M Saleh Ishak
8. Jalan Cikini VII berubah menjadi Jalan Tino Sidin
9. Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke berubah menjadi
Jalan Mualim Teko
Load more