Hakim PN Medan Menolak Praperadilan Kasus Kayu Ilegal, Status Tersangka Dinyatakan Sah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh MN (53), tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Melalui putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan pada Selasa (14/4), hakim tunggal memutuskan bahwa langkah Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menetapkan MN sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Bahkan, dalam perkara ini, ditemukan tiga alat bukti yang kuat, yakni keterangan dari saksi, keterangan ahli, serta penyitaan barang bukti.
Prosedur penetapan tersangka juga dinilai sah karena telah melibatkan koordinasi melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.
Perkara yang menjerat MN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat pelaku lainnya, yakni MG, AHH, ARH, dan PB. Mereka sebelumnya diringkus saat mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang valid.
MN diduga kuat sebagai otak di balik aksi tersebut. Ia disebut memerintahkan pengiriman puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian (sawmill) di wilayah Padangsidimpuan.
Dalam operasi penindakan, petugas berhasil mengamankan empat unit truk yang memuat kayu rimba campuran dengan volume total mencapai 44,25 m³.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memberikan apresiasinya.
Ia menilai putusan hakim mencerminkan profesionalitas penyidik sekaligus menjadi angin segar bagi upaya pelestarian lingkungan.
"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura - bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," tegas Hari Novianto, Senin (20/4).
Kemenangan di meja hijau ini memastikan bahwa proses hukum terhadap MN tetap berjalan.
MN dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perannya yang menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.
Sebagai informasi tambahan, rekan-rekan MN sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa di PN Padangsidimpuan pada awal tahun 2026, namun permohonan mereka juga ditolak.
Saat ini, berkas perkara keempat tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang menjalani proses persidangan. (dpi)
Load more