News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karyawan PKWT Kena SP3 Berujung Dipecat Perusahaan, Sebenarnya Berhak Dapat Uang Perpisahan atau Tidak?

Dari ketentuan hukum, karyawan PKWT atau pekerja kontrak dipecat perusahaan tidak mendapat uang kompensasi/perpisahan akibat SP3 dan terbukti pelanggaran berat.
Kamis, 5 Februari 2026 - 18:16 WIB
Ilustrasi PHK
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menerima SP3 kerap terjadi di dunia kerja. Ironisnya, fenomena ini berakibat dipecat oleh perusahaan.

Kebanyakan karyawan PKWT mengira pemecatan akibat pelanggaran berdasarkan hasil keputusan perusahaan, membuat seluruh hak mendapat uang perpisahan atau kompensasi hilang total.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, status karyawan kontra justru mempunyai pengaturan tertentu. Hal itu telah tertuang dalam hukum ketenagakerjaan.

Namun, pertanyaan yang sering muncul terkait pemecatan, "Apakah karyawan PKWT tetap memiliki hak memperoleh uang kompensasi akibat SP3 berujung kena PHK dari perusahaan?".

Dilansir dari laman resmi literasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (5/2/2026), BPHN turut memberikan penjelasan secara umum khususnya terkait jenis pelanggaran berat berujung pemecatan dari perusahaan.

Jenis Pelanggaran Berat Karyawan PKWT Menjadi Alasan Dipecat Perusahaan

Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK
Sumber :
  • Istimewa'

Mengacu dari praktik dan peraturan ketenagakerjaan, ada dasar yang menjadikan alasan perusahaan PHK akibat karyawannya melakukan pelanggaran berat.

Jenis pelanggaran berat pertama, antara lain pencurian, penipuan, hingga melakukan penggelapan jenis barang atau uang yang seharusnya hak milik perusahaan.

Pelanggaran kedua, yakni menciptakan atau memberikan keterangan secara palsu. Hal ini bisa mengakibatkan adanya kerugiaan dari perusahaan dengan skala besar maupun kecil.

Pelanggaran ketiga, karyawan melakukan perbuatan seksual atau asusila, berjudi di ruang atau lingkungan kerja.

Pelanggaran ketiga, kepergok atau terjerat hukuman akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Hal tersebut membuat pekerja mabuk dalam waktu bekerja.

Pelanggaran keempat, kasus penganiayaan, memberikan ancaman, intimidasi, hingga melakukan kekerasan secara kejam khususnya terhadap sesama rekan atau atasan di lingkungan kerja.

Mengenal PKWT, Sistem SP, dan Prosedur PHK Perusahaan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merujuk dari PP No. 35 Tahun 2021 mengatur turunan Undang-Undang Cipta Kerja tentang PKWT/Kontrak, outsourcing, waktu kerja, lembur, hingga PHK beserta kompensasinya, PKWT merupakan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan statusnya dibatasi oleh UU.

Sementara, karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan karyawan tetap di perusahaan. Pekerja ini telah terikat kontrak kerja tanpa batas waktu tertentu yang telah diputuskan oleh perusahaan. Artinya, karyawan PKWTT bersifat permanen sampai massa pensiun, meninggal dunia, serta mengundurkan diri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral