Bahtsul Masail DIY Luruskan Kewenangan Syuriyah, Sebut Tak Berhak Makzulkan Ketua Umum PBNU: Harus Lewat Muktamar
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Yogyakarta, tvOnenews.com - Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
Sikap tersebut merupakan hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah yang digelar di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Kabupaten Sleman, pada 18 Desember 2025.
Dalam keputusan resminya, FBMP DIY menyatakan bahwa secara syar’i maupun organisatoris, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama, pemberhentian Ketua Umum PBNU bukan menjadi kewenangan Syuriyah.
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam PBNU merupakan mandataris Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi jam’iyyah, sehingga pemberhentian salah satu di antaranya tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar mekanisme tersebut.
Bahtsul Masail ini dilaksanakan sebagai respons atas dinamika internal PBNU yang muncul akibat perbedaan pandangan antara Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf terkait kebijakan strategis kaderisasi, khususnya program Akademi Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU).
Perbedaan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik kepemimpinan yang berdampak pada stabilitas organisasi.
FBMP DIY menilai, wacana pemberhentian Ketua Umum PBNU oleh sebagian unsur Syuriyah merupakan tasharruf fudhuli atau tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan.
Karena itu, langkah tersebut dinilai tidak sah baik secara fiqh siyasah maupun menurut ketentuan AD/ART NU.
AD/ART dipandang sebagai kesepakatan organisasi yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh struktur jam’iyyah.
Forum juga menegaskan bahwa pemakzulan pimpinan jam’iyyah tidak dapat dibenarkan apabila tidak memenuhi prinsip keadilan prosedural.
Prinsip tersebut meliputi adanya bukti yang kuat dan pasti (bayyinah qath’iyyah), ruang tabayyun dan klarifikasi, serta proses verifikasi oleh ahlul khubrah. Bukti yang masih bersifat dugaan dinilai tidak cukup untuk dijadikan dasar pemakzulan.
Dalam rekomendasinya, FBMP DIY menyampaikan tiga poin utama.
"Seluruh elemen di lingkungan NU diminta untuk tunduk dan patuh terhadap dawuh serta arahan para Mustasyar dan kiai sepuh PBNU," demikian bunyi poin pertama keputusan forum.
Load more