Prabowo Beri Rehabilitasi Sejumlah Kasus Tipikor, AMMI: Warning Bagi Penegak Hukum, Potensi Pelanggaran HAM
- istimewa - antaranews
Jakarta, tOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto Kembali mengeluarkan kebijakan rehabilitasi hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Menyoroti rehabilitasi yang diberikan Prabowo, Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) menyorot adanya dugaan pelanggaran HAM oleh penegak hukum terkait putusan Ira Puspadewi.
Pendiri AMMI, Ali Yusuf meminta aparat penegak hukum untuk tidak menganggap 'enteng' atau remeh masalah rehabilitasi Ira dkk.Â
Justru ia menilai sepatutnya menjadikan keputusan Prabowo itu sebagai 'warning' untuk introspeksi mendalam terkait pelanggaran HAM.Â
"Terobosan Presiden Prabowo ini 'warning' keras agar fenomena kasus-kasus seperti Ira dan kawan kawan (dkk) tidak terus terulang. Karena tidak hanya menghambat target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dijanjikan Presiden. Namun, juga berpotensi terjadi pelanggaran HAM," kata Ali Yusuf, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Ali Yusuf memperingatkan penerapan Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tipikor perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan mengedepankan profesionalisme mengingat berpotensi dimanfaatkan kepentingan tertentu terkait kriminalisasi.Â
"Warning itu termasuk terhadap para praktisi hukum, yaitu advokat yang biasa mengawal kasus-kasus dugaan korupsi baik saat masih penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses peradilan," imbuh Ali.Â
Ali juga mengingatkan siapa pun profesional atau pejabat yang diadili terkait kebijakan korporasi seperti Ira dkk maupun Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembang untuk kebijakan publik dengan tuduhan korupsi atas dasar subyektifitas penegak hukum, dipastikan tidak hanya membuat korban dan keluarganya menderita seumur hidup.Â
Ali mengaku cukup heran mencermati pernyataan KPK yang bertentangan dengan pernyataan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pasca Prabowo mengumumkan merehabilitasi nama baik Ira Purbadewi dkk.Â
Bersangkutan juga terlanjur dipecat sebagai Direktur Utama PT ASDP termasuk nasib dua direksi lainnya.Â
"Selain itu juga, kasus Ira dkk ini dalam kajian AMMI, mengingatkan nasib naas yang juga menimpa pejabat BUMN lainnya seperti Mantan Direktur Utama PLN Batubara Khairil Wahyuni. Tragis lagi, pejabat BUMN itu terlanjur dijebloskan ke penjara dua tahun, setelah vonisnya inkrah di Mahkamah Agung," ungkap Ali.Â
Load more