Prabowo Beri Rehabilitasi Sejumlah Kasus Tipikor, AMMI: Warning Bagi Penegak Hukum, Potensi Pelanggaran HAM
- istimewa - antaranews
Menurut Ali, fakta persidangan terungkap Khairil ditahan penyidik di jajaran Kejaksaan Agung hanya didasarkan hasil laporan subyektif pihak-pihak di Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT PLN (Persero).
Padahal, lembaga independen eksternal seperti Delloitte dan Price Water House Covers sudah melakukan audit baik audit kepatuhan, kinerja maupun keuangan, dan hasilnya menyimpulkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Proses audit tersebut, termasuk mengaudit kerjasama proyek pemasok batubara antara PLN Batubara dengan PT TME yang jadi obyek perkara korupsi yang didakwakan kepada Khairil Wahyuni," ungkap Ali.
Dalam fakta persidangan, justru terungkap kerjasama itu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan rekomendasi proyek dilanjutkan, karena pasarnya jelas dan berpotensi menguntungkan negara.
Namun, Direksi PT PLN (Persero) sebagai induk PLN Batubara tidak melanjutkan. Jajaran direksi yang kontra Khairil justru menyerahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses dan ditahan serta dijerat pidana Undang Undang Nomer 31 tahun 1999. (raa)
Load more