Pengacara Bantah Adanya Kelalaian Nasabah Terkait Dugaan Kasus Raibnya Dana Investasi Senilai Puluhan Miliar Rupiah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Korban dugaan kasus ilegal akses akun Mirae Asset Sekuritas membantah melalukan kelalaian hingga berujung raibnya uang investasi senilai puluhan miliar.
Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan kliennya pertama kali mengetahui telah terjadi transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025.
Lantas, kata Krisna, nasabah langsung melaporkan kepada Mirae agar dilakukan tindakan pencegahan pada esok paginya.
"Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh Klien Kami, di mana Klien Kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar (T+2)," kata Krisna, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Krisna menyayangkan laporan para korban tidak segera ditindaklanjuti oleh Mirae dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan settlement. Akibatnya dana nasabah tetap keluar.
Menurutnya, peristiwa dugaan ilegal akses ini terjadi berulang kali yang dialami oleh nasabahnya dalam rentang Waktu berbeda.
Krisnea menilai kondisi ini menunjukan tidak adanya keseriusan dari pihak sekuritas dalam melindungi keamanan nasabah.
"Penegasan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar," imbuhnya.
Atas dasar itu, para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri.
Para nasabah menilai kasus ini tidak bisa sebatas diselesaikan dengan investigasi internal, karena telah terjadi kehilangan dana dengan jumlah yang besar.
"Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," kata Krisna.
Terlebih, lanjut Krisna, Mirae dari awal dinilai tidak menunjukan sikap serius menangani permasalahan dugaan ilegal akses ini.
Hal itu terbukti dari mereka tidak pernah melakukan koordinasi berkaitan laporan transaksi yang tidak wajar dan tidak sah kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun aparat kepolisian sebagai langkah pencegahan.
"Berdasarkan laporan polisi yang kami laporkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna melindungi serta mencari kebenaran yang hakiki, maka kami berencana meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan server milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau basis data atas nama klien kami," tegasnya.
Load more