News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Perusakan Pos Satgas TNTN, Polda Riau Periksa Saksi dan Pastikan Tak Ada Pembiaran

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti kasus perusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 
Kamis, 27 November 2025 - 00:00 WIB
Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo.
Sumber :
  • Balai Taman Nasional Tesso Nilo

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti kasus perusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Insiden yang berlokasi di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ini sempat viral.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyelidikan itu didasarkan pada laporan resmi yang dilayangkan oleh personel Satgas TNTN dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tertanggal 25 November 2025. 

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memastikan pihaknya tengah bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan.

"Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kombes Asep kepada awak media, Rabu (26/11).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa anarkis tersebut terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. 

Saat itu, petugas Satgas tengah berjaga di Poskotis Kenayang sesuai Surat Perintah Tugas. Tiba-tiba, sekelompok massa mendatangi lokasi.

Massa mendesak petugas untuk mengosongkan pos dalam tempo satu jam. Karena petugas bertahan menjalankan tugas negara, massa yang jumlahnya kian banyak menjadi beringas dan melakukan pembongkaran paksa.

Dampak dari amuk massa tersebut cukup signifikan. Kerusakan meliputi lima baliho, gerbang portal, plang akrilik, satu tenda pleton milik TNI AD, satu tenda biru, serta pemusnahan dokumen dan 3.000 bibit tanaman.

Tidak berhenti di Poskotis, aksi massa berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berdekatan. Di sana, mereka kembali merusak gapura, portal, dan plang, bahkan mengangkut sejumlah barang bukti menggunakan truk. Estimasi sementara, kerugian materiil akibat kejadian ini mencapai Rp190 juta.

Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih merusak fasilitas di area konservasi, adalah pelanggaran hukum serius. 
Pihaknya akan menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ucap lulusan Akpol 1998 tersebut.

Saat ini, kepolisian masih mendalami rekaman video yang beredar serta mempelajari pola pergerakan massa untuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut. (dpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT