Buntut Perusakan Pos Satgas TNTN, Polda Riau Periksa Saksi dan Pastikan Tak Ada Pembiaran
- Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti kasus perusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Insiden yang berlokasi di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ini sempat viral.
Penyelidikan itu didasarkan pada laporan resmi yang dilayangkan oleh personel Satgas TNTN dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tertanggal 25 November 2025.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memastikan pihaknya tengah bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan.
"Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kombes Asep kepada awak media, Rabu (26/11).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa anarkis tersebut terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025.
Saat itu, petugas Satgas tengah berjaga di Poskotis Kenayang sesuai Surat Perintah Tugas. Tiba-tiba, sekelompok massa mendatangi lokasi.
Massa mendesak petugas untuk mengosongkan pos dalam tempo satu jam. Karena petugas bertahan menjalankan tugas negara, massa yang jumlahnya kian banyak menjadi beringas dan melakukan pembongkaran paksa.
Dampak dari amuk massa tersebut cukup signifikan. Kerusakan meliputi lima baliho, gerbang portal, plang akrilik, satu tenda pleton milik TNI AD, satu tenda biru, serta pemusnahan dokumen dan 3.000 bibit tanaman.
Tidak berhenti di Poskotis, aksi massa berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berdekatan. Di sana, mereka kembali merusak gapura, portal, dan plang, bahkan mengangkut sejumlah barang bukti menggunakan truk. Estimasi sementara, kerugian materiil akibat kejadian ini mencapai Rp190 juta.
Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih merusak fasilitas di area konservasi, adalah pelanggaran hukum serius.
Pihaknya akan menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ucap lulusan Akpol 1998 tersebut.
Saat ini, kepolisian masih mendalami rekaman video yang beredar serta mempelajari pola pergerakan massa untuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut. (dpi)
Load more