Kanwil DJP DIY Seret Event Organizer CV GSI ke Kasus Pidana Pajak, Sebabkan Kerugian Negara Rp 3 Miliar
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Namun, uangnya tidak disetorkan kepada negara. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk kebutuhan sehari-hari.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono menambahkan, kedua tersangka telah diterima oleh pihaknya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers hari ini.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C, D dan I jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tetap cipta kerja menjadi UU.
"Beban pertanggungjawaban oleh tersangka JBA Rp 309.849.680 dan YAP Rp 464.249.866," kata Hartono.
Hartono menyampaikan bahwa kedua tersangka bisa terbebas dari penahanan bila mereka melunasinya. Namun sebaliknya, jika tidak dilakukan pelunasan maka tetap dilakukan penahanan dan perkara diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Jadi pidana perpajakan itu unik. Di dalam tahap penuntutan hingga diserahkan ke pengadilan, yang bersangkutan melunasinya maka proses tetap jalan namun mereka bisa dikenakan tanpa penahanan," ucapnya. (scp/buz)
Load more