Kepala Daerah dan Legislatif Surabaya Jemput Bola: Desak DPR RI Ambil Sikap Soal Sengketa Tanah Eigendom
- Antara
tvOnenews.com - Polemik berkepanjangan mengenai status hukum tanah Eigendom Verponding di Kota Surabaya, Jawa Timur, kini telah dibawa ke tingkat nasional. Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya secara langsung mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta untuk mendesak solusi konkret dan kepastian hukum bagi warganya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, perwakilan Pemkot dan DPRD Surabaya menyoroti pentingnya payung hukum nasional terkait status tanah warisan kolonial ini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, yang memimpin rombongan legislatif, menegaskan bahwa sengketa tanah Eigendom sudah lama menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi masyarakat. Ia mendesak Komisi II DPR RI untuk mengambil langkah tegas.
"Kami mendorong agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan DPR dapat membuat regulasi yang komprehensif. Sengketa ini harus segera diselesaikan agar legalitas tanah warga terjamin dan tidak terus menjadi masalah hukum," ujar Yona Bagus Widyatmoko.
Menurutnya, kepastian hukum sangat vital bagi ribuan warga yang telah lama tinggal dan memiliki sertifikat hak atas tanah yang terbit di atas lahan yang diklaim sebagai Eigendom.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Pemkot Surabaya, yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa Pemkot telah mengambil langkah proaktif untuk melindungi warganya.
Wali Kota Eri Cahyadi dilaporkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang isinya menegaskan perlindungan terhadap sertifikat hak atas tanah warga yang diterbitkan oleh BPN di atas tanah Eigendom yang sah. SE ini bertujuan agar sertifikat tersebut dihormati dan tidak dapat diperkarakan.
Langkah ini diambil Pemkot sebagai upaya mencegah adanya kriminalisasi terhadap warga oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai ahli waris Eigendom.
Menanggapi desakan dari Surabaya, Komisi II DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemkot dan DPRD Surabaya untuk mencari solusi dan kepastian hukum. Salah satu anggota Komisi II DPR RI dari F-PDI Perjuangan menyatakan mendukung langkah Pemkot dan DPRD.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir dalam RDPU menyatakan akan patuh dan tunduk pada kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat, baik dari DPR maupun kementerian terkait, mengenai status hukum tanah Eigendom di Indonesia.
Load more