Polda Riau Tangkap Sindikat Emas Ilegal, Polisi Sita Cairan Merkuri Mematikan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menegaskan komitmennya memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Tim Subdit IV berhasil mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dua pelaku yang diamankan adalah Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral yang diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu unit timbangan digital.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas tanpa izin resmi.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti pada 3 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal. Pada 5 November pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menambang emas di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya menggunakan mesin setingkai (alat robin).
Hasil tambang itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian.
Kombes Ade menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas sangat berbahaya. Zat ini bisa mencemari tanah dan air, serta berdampak jangka panjang bagi kesehatan warga sekitar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Riau akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin (ilegal mining) sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan mencegah kerugian negara.
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Load more