Kasus Ibu Menyusui di Karawang, Pengamat Jelaskan Kewenangan Jaksa dalam Penahanan
- Istimewa
“Jadi, dalam konteks ini, jaksa tidak punya ruang untuk menolak. Ia hanya menjalankan fungsi eksekutorial berdasarkan ketetapan pengadilan,” jelas Fajar.
Publik Diminta Pahami Mekanisme Hukum
Fajar menilai penting bagi publik untuk memahami bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun atas prinsip kepastian hukum dan pembagian kewenangan antar-lembaga.
“Jaksa tidak bisa menafsirkan sendiri penetapan hakim. Jika setiap aparat hukum menolak perintah pengadilan atas alasan subjektif, sistem hukum kita akan kacau,” tegasnya.
Menurut Fajar, simpati publik terhadap kondisi kemanusiaan terdakwa adalah hal yang wajar. Namun, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan pelanggaran baru.
“Jangan sampai muncul pelanggaran baru hanya karena ketidaktahuan prosedur. Semua pihak harus tetap berpegang pada hukum,” katanya.
Kejaksaan Tegaskan Profesionalisme dan Humanisme
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Intel Kejari Sigit Muharam menegaskan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis.
“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta selalu mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Sigit di Karawang, Sabtu (1/11/2025).
Kasus Nenny, kata Fajar, menjadi pengingat pentingnya pemahaman publik tentang mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, jaksa hanya melaksanakan penetapan hakim berdasarkan ketentuan KUHAP, bukan bertindak atas kebijakan sendiri.
Load more