Modus Perempuan Muda di Bekasi Tipu Puluhan Orang dari Jual Tanah Kavling
- ANTARA
Kabupaten Bekasi, tvOnenews.com-Pengusaha muda yang menjadi pelaku penipuan dengan modus menjual tanah kavling berlokasi di Jalan Pilar Sukatani Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diringkus Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Perkara penipuan dan atau penggelapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Kasus ini sempat viral beberapa bulan lalu karena banyak warga yang mengaku telah menjadi korban oknum yang pernah menjadi pengurus Hipmi Kabupaten Bekasi.
"Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin.
"Jadi total ada 58 korban namun yang membuat laporan kepolisian ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini," katanya.
Ia mengaku puluhan laporan itu tidak hanya ditujukan ke Mapolres Metro Bekasi saja namun ada juga korban yang membuka laporan di Mapolsek Tambun maupun Cikarang Utara. Banyaknya pelaporan yang masuk menjadi kunci memperkuat tuduhan sekaligus mengungkap kasus penipuan tersebut.
"Pelaku mulai memasarkan tanah kavling itu sejak tahun 2017 dan laporan korban tahun 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang korban dan yang melapor 27 orang dengan total kerugian lebih dari Rp3 miliar," katanya.
Kapolres mengatakan salah satu korban Muhamad Mutaqien (33) mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp51 juta usai membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka SR dengan perjanjian angsuran selama 60 kali senilai Rp864 ribu per bulan.
"Jadi kalau ditotalkan Rp864 ribu dikalikan 60 akan ketemu di angka Rp51 juta lebih. Jadi akad pembelian kavling seluas 75 meter persegi itu seharga Rp51 juta lebih," katanya.
Mustofa menjelaskan konstruksi kasus ini bermula pada 24 November 2017 saat korban dan pelaku mulai mengikat perjanjian pembelian tanah kavling proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi dengan angsuran 60 kali per bulan sebesar Rp864.000 lewat prosedur syariah.
Pelaku berdalih akan memproses surat akte jual beli untuk kemudian menerbitkan sertifikat hak milik apabila total angsuran sudah mencapai 70 persen. Saat masuk angsuran ke-59, korban menanyakan perkembangan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Load more