Modus Perempuan Muda di Bekasi Tipu Puluhan Orang dari Jual Tanah Kavling
- ANTARA
Pelaku pada 24 Februari 2024 berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Korban ditawarkan untuk pindah proyek atau dikembalikan uang. Korban menyetujui dan membuat perjanjian pengembalian angsuran namun tidak ditepati pelaku.
"Uang tersebut tidak dikembalikan dan proyek juga tidak ada perkembangan lebih lanjut. Pelaku sudah diberikan somasi pertama dan kedua oleh korban. Korban juga mencari informasi dan mendapatkan penjelasan dari kantor ATR/BPN bahwa lokasi kavling masuk dalam lahan sawah yang dilindungi. Korban yang merasa tertipu membuat laporan polisi. Tak lama itu puluhan korban lain juga buka laporan," katanya.
Kapolres menyebut para korban bukan hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi saja namun ada juga dari luar daerah seperti Jakarta, Tangerang hingga Papua. Rata-rata korban mengalami kerugian mencapai Rp51 juta, mereka tergiur harga kavling yang murah dengan lokasi relatif strategis.
Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(ant)
Load more