Polres Dompu Didesak Ambil Langkah Tegas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di NTB
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com – Seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinsial EL diduga terjerat kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kabupaten Domu.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 12 Februari 2025 dengan dugaan EL terlibat dalam penerbitan dokumen jual beli tanah yang menggunakan tanda tangan palsu dan dijadikan dasar penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu.
Kepolisian pun menetapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan hak atas lahan tersebut naik tingkat penyidikan usai melakukan serangkaian pemeriksaan laboratorium forensik namun EL belum ditetapkan sebagai tersangka.
Merespons hal tersebut, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi) NTB mendesak penyidik Polres Dompu untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap EL.
Ketua Semmi NTB mengatakan desakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang menyebutkan bahwa apabila tersangka atau saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat memerintahkan penjemputan paksa melalui perintah tertulis.
“Kami menilai bahwa semua syarat tersebut telah terpenuhi dalam kasus oknum EL. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Dompu untuk tidak menunda lagi melakukan penjemputan paksa agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Rizal, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Rizal menuturkan langkah tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi bukti nyata komitmen dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Dompu resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh EL dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN.Dpu pada Kamis (9/10).
Putusan tersebut menguatkan status hukum EL yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.
Rizal menilai langkah praperadilan yang diajukan EL sebagai upaya memperlambat proses hukum.
“Praperadilan yang diajukan oleh EL dianggap sebagai upaya untuk memperlambat proses hukum di tengah statusnya yang telah naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (raa)
Load more