UU Kepariwisataan Disahkan, Anggota Komisi VII DPR RI: akan Memperkuat Ekosistem Pariwisata Nasional yang Berkelanjutan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, berharap adanya UU Kepariwisataan dapat memajukan dan memperkuat ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing,
“Dengan disahkannya RUU Kepariwisataan menjadi UU pada paripurna kemarin merupakan langkah untuk memajukan dan memperkuat ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, inklusif dan berdaya saing,” kata Zulfikar Suhardi kepada wartawan, Kamis,(9/10).
Zulfikar menjelaskan, sektor pariwisata RI merupakan salah satu penopang ekonomi dan penyumbang devisa negara.
Adanya UU tersebut juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pariwisata.
“Tidak hanya untuk memperkuat tata kelola namun bisa mendorong kolaborasi lintas sektor dan utamanya masyarakat lokal dapat merasakan manfaat ekonomi dari pariwisata hingga ke pelosok daerah,” ujar politikus muda Partai Demokrat itu.
Zulfikar Suhardi pun berharap, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardahana bisa segera mengimplementasikan mandat dan amanah dari UU Kepariwisataan tersebut.
“Kita berharap dari seluruh data desa wisata yang ada yang dimana hanya 0,5 persen masuk ke dalam klasifikasi desa wisata mandiri, ini bisa ditingkatkan lagi dari tahun ke tahun,” ujar Zulfikar.
Tak hanya itu, Zulfikar Suhardi meminta, dipercepatnya peningkatan kunjungan wisatawan baik itu wisatawan dalam negeri maupun mancanegara.
“Bukan hanya angka namun kualitasnya juga bisa meningkat,” ujarnya.
Load more