News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Sekretaris DPRD Riau Menangkan Gugatan Praperadilan, Polda Riau Jawab Begini

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.
Kamis, 18 September 2025 - 22:30 WIB
Mantan Sekretaris DPRD Riau Menangkan Gugatan Praperadilan, Polda Riau Jawab Begini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.

Anulir itu dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aset yang menjadi objek sengketa itu berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam.

Sidang putusan praperadilan digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) dengan Hakim tunggal Dedy membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun. 

Sementara termohon dalam gugatan itu adalah Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pemohon berpegang pada keterangan tidak adanya kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021. 

Merujuk pada hasil audit keuangan yang dilakukan BPK untuk TA. 2020-2021

Namun, fakta yang terungkap berbeda. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan uji sampling bukan keseluruhan dari objek yang di audit. 

Hanya saja, kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar selama dua tahun anggaran. 

Audit BPK sendiri memiliki tujuan menilai kewajaran laporan keuangan saja.

Berbeda dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas permintaan penyidik. 

Audit tersebut bersifat audit dengan tujuan tertentu. Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195 miliar lebih.

Dengan demikian, audit BPK dan BPKP merupakan dua hal yang berbeda, sehingga klaim tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini dinilai menyesatkan.

Pemohon juga menyatakan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dan apartemen di Batam telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Namun, hasil penelusuran media melalui situs e-LHKPN KPK tahun 2020-2021 menunjukkan kedua aset tersebut tidak tercantum dalam laporan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta persidangan pun mengungkapkan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dibeli menggunakan dana perjalanan dinas fiktif. 

Bukti pembayaran pembelian rumah dilakukan oleh bawahan pemohon. Hal serupa juga terjadi pada apartemen di Batam. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT