News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sejumlah Pasal yang Perlu Disorot

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa memperjelas definisi berbagai pasal kontroversial dalam RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa tersebut.
Rabu, 17 September 2025 - 06:18 WIB
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com-Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa memperjelas definisi berbagai pasal kontroversial dalam RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa tersebut. Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar menyarankan setidaknya ada lima pasal yang harus dicermati pembahasannya. 

“RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara,” ungkap Prof. Harris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai setidaknya terdapat lima pasal dalam RUU Perampasan Aset yang menyisakan kontroversial dan mengandung multitafsir, sehingga sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Dikatakan Harris, kelima pasal dimaksud, yakni pertama, Pasal 2, yang mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana, di mana masalah yang timbul berupa penggeseran asas praduga tak bersalah.

Risikonya, kata dia, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap tidak sah.

Demikian pula kedua, pada Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan.

Menurut dia, hal tersebut akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana, yang berisiko masyarakat bisa merasa dihukum dua kali, yaitu aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya, lanjut Harris, yakni ketiga, pada Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Disebutkan bahwa terdapat persoalannya frasa kalimat "tidak seimbang” yang sangat subjektif, dengan risiko apabila seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Selanjutnya, keempat, dirinya berpendapat Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati lantaran aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas, dengan persoalan ambang batas nominal bisa menyebabkan salah sasaran.

"Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” tutur Harris yang juga merupakan Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu.

Kelima, pasal yang dinilai kontroversial lainnya, yaitu Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan.

Dia mengatakan terdapat persoalannya bahwa hal tersebut bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beriktikad baik.

Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Oleh karena itu, Harris berharap proses perampasan pada RUU Perampasan harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik, sehingga proses perampasan harus terbuka serta diawasi media dan masyarakat.

"Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak," ungkap dia.

Tak hanya itu, diharapkan pula sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan secara masif sebelum implementasi RUU Perampasan Aset. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti.

Karena ibarat pedang bermata dua, dirinya menilai rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi, sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen.(ant)

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 50, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.

Trending

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.
Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, secara tegas menyampaikan evaluasi khusus kepada anak asuhnya usai berhasil mencetak sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala Asia Futsal 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Komika Pandji Pragiwaksono ungkap alasannya kerap menyinggung politik dalam pertunjukan stand up comedy.
Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT