Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sejumlah Pasal yang Perlu Disorot
- ANTARA
Kelima, pasal yang dinilai kontroversial lainnya, yaitu Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan.
Dia mengatakan terdapat persoalannya bahwa hal tersebut bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.
Oleh karena itu, Harris berharap proses perampasan pada RUU Perampasan harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik, sehingga proses perampasan harus terbuka serta diawasi media dan masyarakat.
"Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak," ungkap dia.
Tak hanya itu, diharapkan pula sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan secara masif sebelum implementasi RUU Perampasan Aset. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti.
Karena ibarat pedang bermata dua, dirinya menilai rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi, sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen.(ant)
Load more