Natalia Rusli Minta Polresta Bandar Lampung Naikan Status Sidik Perkara Dugaan TPPU
- Freepik
Keputusan ini sekaligus menjadi angin segar bagi Tedy Agustiansjah yang selama ini pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, mengapresiasi putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini.
“Ternyata hukum di Bandar Lampung masih bisa ditegakkan. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif, bahwa Tedy adalah 100 persen korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah," kata Natalia Rusli, Jumat (13/6/2025).
Menurut Natalia, AMH, SA, dan TN mencoba membuat drama hukum di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Tujuannya adalah untuk merebut tanah dan rumah milik Tedy Agustiansjah dengan membuat RAB palsu.
Menurut Natalia, TN, AMH dan SA sudah membuat drama panjang dengan menjadi HW sebagai boneka dalam perkaran ini.
Ia pun mengapresiasi sikap tegas Ketua Majelis dan dua hakim anggota yang telah memutus perkara ini dengan jernih dan berpegang pada fakta hukum.
“Positifnya, hakim ketua dan dua hakim anggota tetap tegak lurus. Mereka melihat perkara ini dengan jelas dan tidak terpengaruh oleh kekuatan pihak mana pun,” tambah Natalia.
Load more