Kapal Sitaan Dugaan Kasus TPPU di Bareskrim Polri Diduga Digunakan Terlapor untuk Cari Cuan Sepihak
- Istimewa
Subdit III Bareskrim Polri telah melakukan Pemblokiran dan Penyitaan terhadap salah satu Aset dari PT GETS, yaitu berupa kapal bernama GETS 1 seperti diuraikan dalam surat ukur tertanggal Sunda Kelapa, Jakarta Utara 6 Januari 2010 Nomor 6024/BC.
Namun, direktur yang mewakili PT GETS selaku pihak yang mengelola kapal tersebut meminta Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri untuk meminjamkan kapal yang disita.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah selaku korban, Natalia Rusli tidak terima jika kapal GETS dipinjamkan ke perusahaan tersebut karena merupakan barang bukti tindak pidana.
"Tapi digunakan secara diam-diam oleh Samuel Then untuk kepentingan pribadi dan uang hasil kejahatan dipakai untuk foya-foya," ungkapnya.
Load more