Telantarkan Bayi hingga Tewas, Sejoli Mahasiswa di Sleman Diciduk
Polresta Sleman menangkap pasangan yang diduga telah menganiaya bayi hasil hubungan gelap hingga meninggal dunia. Mereka inisial JA (20) dan AGR (22) yang berasal dari Temanggung, Jawa Tengah.
Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:01 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Sri
Untuk menggali lubang kuburan, ungkap Arum, tersangka menggunakan sebuah kunci paralon dengan bahan besi berukuran kurang lebih 25-30 cm yang kini disita untuk barang bukti. Polisi juga menyita sebuah sprei dan sebuah jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (30/8/2025) dan dilakukan penahanan keesokan harinya.
Mereka disangkakan Pasal 77B atau 76B dan atau kekerasan anak Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/ebs)
Load more