Sudah Divonis, Surya Darmadi 'Geram' Kembali Didakwa
Terpidana Surya Darmadi melalui pengacaranya Handika Honggowongso meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menyatakan kasus yang menjeratnya 7 perusahaannya dinyatakan ne bis in idem dan diselesaikan dengan sanksi administratif sesuai Pasal 110 Huruf A dan B UU Ciptaker seperti perusahaan lainnya.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:16 WIB
Sumber :
- Reno Esnir-Antara
"Kami juga berkontribusi terhadap negara melalui kewajiban perpajakan namun nasib saya mengapa seperti sekarang. Saya berharap kasus yang seperti saya ini yang terakhir, supaya ada kepastian hukum dan keadilan untuk para investor sehingga berani berinvestasi di Indonesia yang memiliki masa depan yang sangat baik," pungkansya. (raa)
Load more