Detail Foto - Sudah Divonis, Surya Darmadi 'Geram' Kembali Didakwa
Surya Darmadi
Terpidana Surya Darmadi melalui pengacaranya Handika Honggowongso meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menyatakan kasus yang menjeratnya 7 perusahaannya dinyatakan ne bis in idem dan diselesaikan dengan sanksi administratif sesuai Pasal 110 Huruf A dan B UU Ciptaker seperti perusahaan lainnya.
- galeri foto