Keluarga Korban Pelecehan Seksual di SMK Waskito Tangerang Bersuara Lantang: Jeritan Anak Kami Diabaikan!
- Antara
“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat penegak hukum, yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Fajar.
Menurutnya, tindakan tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, ditambah dugaan intervensi politik, dapat melanggar prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Fajar pun lantas merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, jika kepolisian tidak menjalankan fungsi tersebut secara aktif, bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan abuse of discretion.
“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri. Jika terbukti disengaja, bisa juga mengarah pada tindak pidana berupa perintangan proses hukum (obstruction of justice),” ujarnya.
Sementara pada Pasal 421 KUHP juga dapat diterapkan, Ketika seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Hal ini dapat berlaku jika ada oknum Polres Tangerang Selatan terbukti ada tekanan dari pihak luar untuk tidak menindak atau bahkan menghentikan proses hukum.
“Jika polisi bersikap pasif karena tekanan politik, yang bersangkutan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik. Kita bicara soal integritas institusi,” katanya.
“Anggota DPRD punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas. Jika terbukti melindungi pelaku, bisa dijerat Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan dan dapat dihukum pidana," tambahnya.
Oleh karena itu, Fajar mendesak agar aparat penegak hukum bertindak independen dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan, kekeluargaan, atau kepentingan politik.
“Kita perlu memastikan bahwa korban dan keluarga mendapatkan keadilan. Negara harus hadir, bukan malah memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk dilindungi,” pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun pihak DPRD terkait dugaan intervensi dalam kasus tersebut.(lgn)
Load more