News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Program Rumah Cokelat Lung Anai Masyarakat Adat Dayak Kenyah Raih Penghargaan ISRA 2025

PT Multi Harapan Utama (MHU) berhasil meraih penghargaan Silver pada kategori Economic Empowerment di Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Kamis (10/7/2025) di Yogyakarta.
Minggu, 13 Juli 2025 - 21:07 WIB
Program Rumah Cokelat Lung Anai
Sumber :
  • Ist

Yogyakarta, tvOnenews.com – PT Multi Harapan Utama (MHU) berhasil meraih penghargaan Silver pada kategori Economic Empowerment di Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Kamis (10/7/2025) di Yogyakarta. Penghargaan ini diberikan atas program Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah Cokelat Lung Anai, yang dinilai berhasil mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat Dayak Kenyah melalui hilirisasi industri cokelat di Desa Lung Anai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Mengusung tema "Driving Impact, Building a Sustainable Future" ISRA menekankan kolaborasi lintas sektor sebagai kunci utama dampak berkelanjutan yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berhasil mengintegrasikan prinsip ESG dalam strategi dan operasional bisnis, mendorong terciptanya dampak positif yang terukur bagi masyarakat dan lingkungan, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Chief Executive Officer (CEO) MMSGI Sendy Greti berkomitmen terus menciptakan solusi untuk meningkatkan kualitas hidup dan berkelanjutan dengan praktik bisnis bertanggung jawab, yang melibatkan kolaborasi antar lini untuk memberikan dampak positif jangka panjang.

“Melalui MHU, kami tidak hanya berinvestasi pada kegiatan operasional, tapi juga dalam membangun masa depan masyarakat. Seperti Rumah Cokelat Lung Anai yang menjadi simbol transformasi ekonomi lokal. Keberhasilan program CSR kami adalah hasil kolaborasi lintas pihak masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait yang bersama-sama mendorong perubahan yang inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan mengintegrasikan prinsip ESG di semua lini bisnis, Ia menyebut MMSGI melalui MHU membuktikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan dapat menciptakan nilai jangka panjang, baik bagi perusahaan, masyarakat, maupun lingkungan.

“Kami percaya bahwa keberhasilan CSR bukan diukur dari jumlah program, tapi dari seberapa besar ia bisa mengubah kehidupan masyarakat secara nyata dan membangun kepercayaan yang berkelanjutan antara perusahaan dan komunitas di sekitar,” ujar Sendy.

Desa Lung Anai, yang 92% warganya merupakan masyarakat adat Dayak Kenyah dan telah ditetapkan sebagai Desa Budaya sejak 2007, sebelumnya mengelola kakao secara tradisional dengan penjualan biji basah berharga rendah. MHU merancang program Rumah Cokelat berdasarkan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) dan Sustainable Livelihood Approach (SLA). Dengan mengoptimalkan lebih dari 100 hektare kebun kakao, MHU merevitalisasi fasilitas lokal menjadi pusat hilirisasi produk kakao, lengkap dengan rumah pengering, mesin produksi bersertifikat Halal dan BPOM, serta ruang edukasi komunitas.

Melalui program ini, perusahaan menunjukkan pembangunan ekonomi dan pelestarian kearifan lokal dapat berjalan beriringan, sejalan dengan 6 agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) khususnya pada Tujuan 2 “Tanpa Kelaparan”, Tujuan 5 “Kesetaraan Gender”, Tujuan 8 “Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi”, Tujuan 9 “Industri, Inovasi dan Infrastruktur”, Tujuan 11 “Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan”, Tujuan 12 “Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab”.

Division Head Mining Support and Compliance MHU Wiwin Suhartanto menyampaikan Rumah Cokelat Lung Anai merupakan bukti bahwa pemanfaatan lahan secara produktif dapat berjalan seiring dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.

 "Program ini telah membuka peluang usaha baru, meningkatkan keterampilan warga, dan pada saat sama turut menjaga keseimbangan lingkungan. Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan," ujar Wiwin.

 Program Rumah Cokelat Lung Anai diinisiasi oleh MHU yang berkolaborasi melalui lintas sektor dengan Kelompok Tani Lalut Isau, Badan Usaha milik Desa (BUMDes), serta Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara. Selain itu, MHU juga melibatkan Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani dan Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara yang berperan dalam memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat dalam pengolahan kakao menjadi cokelat kemasan.

Capaian program ini sangat signifikan, lebih dari 100 petani kini mengalami peningkatan pendapatan hingga 5 kali lipat, dengan harga jual kakao kering fermentasi mencapai Rp120.000-Rp150.000/kg dari sebelumnya Rp25.000-Rp30.000/kg untuk biji basah. Selain itu, 12 perempuan lokal kini aktif sebagai tenaga kerja, mencerminkan pergeseran peran gender positif dan peningkatan taraf hidup keluarga.

 "Biji kakao lokal diolah menjadi produk bernilai tambah, mulai dari cokelat batangan hingga bubuk kakao sehingga memberikan dampak peningkatan pendapatan petani cokelat sebesar 5 kali lipat. Selain itu, keterlibatan perempuan meningkat dalam tata niaga cokelat terutama pada bagian pengolahan. Program cokelat ini juga telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," lanjut Wiwin.

Selain meningkatkan kualitas hidup masyarakat, program ini juga berdampak langsung pada reputasi sosial perusahaan. Persepsi positif masyarakat terhadap MHU meningkat dari 37% menjadi 100%, memperkuat Social License to Operate (SLO). Ke depan, Rumah Cokelat Lung Anai telah menyusun strategi jangka panjang yang mencakup diversifikasi produk, digitalisasi pemasaran, peningkatan kapasitas SDM, dan pelibatan BUMDesa sebagai pengelola mandiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program Rumah Cokelat Lung Anai membuktikan bahwa pemanfaatan komoditas lokal dapat menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi masyarakat adat. Ini sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana sektor swasta dapat berperan strategis dalam menciptakan transformasi sosial berkelanjutan melalui pendekatan yang inklusif dan kontekstual.

 Ini adalah bukti nyata bahwa hilirisasi komoditas lokal dapat menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi masyarakat adat dan pelestarian budaya bangsa, menghasilkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya yang terukur dan berkelanjutan. (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT