Menjaga Ketertiban Organisasi Demi Marwah Profesi Hukum
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com – Dinamika dalam tubuh organisasi kerap menjadi bagian dari proses konsolidasi yang wajar dalam menjaga arah dan tujuan bersama. Dalam konteks organisasi profesi, menjaga kepatuhan terhadap aturan internal dan penghormatan terhadap mekanisme hukum menjadi pilar penting demi menjunjung tinggi marwah kelembagaan dan profesionalisme anggota.
Sebagai bagian dari masyarakat hukum yang menjunjung tinggi integritas, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan keputusan administratif menjadi keharusan. Hal ini mencerminkan kedewasaan berorganisasi, sekaligus menjadi tolok ukur kelayakan sebuah struktur untuk tetap menjalankan mandat yang sah.
Tindakan yang tidak berpijak pada prinsip legalitas dapat berdampak pada eksistensi organisasi, serta berimbas pada hak dan kewajiban para anggotanya. Oleh sebab itu, penting bagi setiap unsur dalam struktur organisasi untuk memahami dan menjalankan ketentuan hukum secara kolektif dan konsisten.
Kepemimpinan yang efektif lahir dari kepercayaan dan akuntabilitas. Ketika amanah tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka mekanisme internal organisasi harus mampu berjalan secara tegas, namun tetap menjunjung asas keadilan dan etika.
Upaya menjaga keberlangsungan organisasi tidak hanya menyangkut aspek internal, tetapi juga legitimasi formal di mata negara. Pengakuan hukum dari kementerian terkait menjadi dasar kuat bagi organisasi untuk menjalankan fungsi sosial dan keprofesian secara sah.
Ahli hukum tata negara Dr. Halim Darmawan menyoroti pentingnya legalitas dalam kasus dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh organisasi advokat PAI. Menurutnya, struktur kepemimpinan yang sah adalah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. “Ya itu sudah jelas punya Bu Rayie yang sah, sudah diakui oleh kementerian hukum, mau apa lagi?” ujarnya.
Ia menilai pemberhentian ketua umum sebelumnya, Junaidi, sah secara hukum karena dilakukan oleh para pendiri dan pengurus akibat tidak dijalankannya tugas pokok secara optimal, termasuk dibiarkannya SK AHU terblokir sejak 2022.
“Jika alasan penolakannya karena tidak ada persetujuan dari ketua umum lama, itu keliru. Mahasiswa hukum semester tiga pun paham, bahwa pendiri bisa mengambil alih jika kepengurusan gagal menjalankan fungsi,” pungkasnya.
Load more