News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Libatkan BPD, SK Penjabat Kades Tamainusi Dinilai Cacat Hukum

(Morut), Sulawesi Tengah kini jadi sorotan lantaran Polemik pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi yang kian memanas
Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:57 WIB
Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Camat Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah kini jadi sorotan lantaran Polemik pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi yang kian memanas. Masyarakat desa atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Morut yang menetapkan Pj Kades baru tanpa melibatkan BPD sebagai representasi aspirasi masyarakat desa.

Pengangkatan PJ Kades Tamainusi yang menggantikan Ahlis dianggap cacat hukum lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015. Dalam Pasal 78 ayat 3, disebutkan bahwa usulan penjabat kepala desa dilakukan oleh Camat dengan tetap memperhatikan aspirasi BPD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam persoalan ini, kami BPD tidak pernah dilibatkan atau didengarkan aspirasi kami terkait pengangkatan penjabat kades, sementara ada pasal yang jelas mengaturnya,” tegas Abidin, Ketua BPD Tamainusi.

Lebih anehnya lagi dalam SK Penjabat kepala Desa yangg kami liat dari pesan WhatsApp melalui warga, menimbang, pada poin 5 yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, Pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, berarti pemahaman kami SK ini berdasarkan Perda tersebut, ini kan sudah jelas harus memperhatikan aspirasi BPD.

Sebelumnya, Kepala Desa Ahlis terpaksa diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran terlibat kasus dugaan penyerobotan tanah miliknya sendiri. Selama proses hukumnya Ahlis selalu koperatif menjalaninya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor: 304/Pid.B/LH/2023/PN.Pso saudara Ahlis dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, adapun putusan MA dengan dakwaan 5 bulan akan tetapi saudara Ahlis sudah selesai menjalaninya, selain itu Ahlis juga seharusnya berhak untuk kembali menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 pasal 8 angka 2 huruf g kepala desa d berhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengangkatan Pj Kepala Desa Tamainusi dianggap sepihak dan syarat kepentingan. Abidin menyebut, sebagai lembaga desa yang sah, mereka tidak pernah menerima SK Pj Kades tersebut. Ia juga mengkritik tidak adanya mekanisme pelantikan dan serah terima jabatan secara formal.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT