Digitalisasi dan Merawat Imajinasi Kolektif Lampung Kuno
- ANTARA
Proses digitalisasi naskah kuno itu memakan waktu sekitar 30-40 menit, hingga hasil akhirnya berbentuk PDF/A sesuai standar pengarsipan dokumen elektronik jangka panjang berstandar internasional, siap disajikan kepada masyarakat yang ingin melihat sisa-sisa peradaban di Lampung pada masa lalu.
Dengan mulai terkumpulnya 100 naskah kuno dari enam kabupaten dan kota di Lampung, membuat pemerintah daerah makin giat untuk mendigitalkan naskah-naskah kuno itu. Bahkan, pemerintah daerah merencanakan sistem integrasi penerapan citra satelit dengan perluasan digitalisasi naskah kuno untuk menunjukkan lokasi asal manuskrip, sekaligus sebagai bentuk promosi pariwisata dan budaya daerah.
Dengan potensi naskah kuno di Provinsi Lampung yang cukup banyak, ternyata belum ada naskah kuno asal provinsi yang terkenal, sebagai "Tanoh Lado" ini yang ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON).
Pada tahun ini dua naskah kuno asal Lampung telah diajukan dalam Program IKON, sebagai salah satu upaya menjaga pelestarian manuskrip kuno daerah bersama dua daerah lain, yakni DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Dua naskah kuno asal Lampung itu adalah "Ingok Perjanjian Kita" yang tersimpan di Museum Lampung, dan naskah "Poerba Ratoe" yang masih tersimpan rapi oleh Arief Sofyan, ahli waris naskah yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Bila menjelajah lebih dalam naskah kuno, dengan judul "Ingok Pejanjian Kita", yang merupakan naskah pada abad 17-18 Masehi dan tertulis di kulit kayu halim, berbentuk layaknya alat musik akordeon, dengan jumlah halaman 40 lembar.
Seorang ahli cagar budaya Lampung yang juga Pamong Budaya Ahli Madya di Museum Lampung I Made Giri Gunadi menjelaskan bahwa naskah kuno tersebut ditulis dengan menggunakan Had Lampung atau Sukhad Lampung, dengan Bahasa Lampung, Melayu Kuno, dan Bahasa Banten.
Naskah kuno "Ingok Pejanjian Kita", secara garis besar menceritakan tentang perjanjian antara manusia dengan roh halus penguasa hutan, yang tergambar dari salah satu kalimat awal naskah yang menggambarkan sebuah perjanjian, yakni "Terkala kita berjanji nikol itam batanduk putih, di bawah kayu simigang khaya di tengah pulan kakhom-kakhom. Terkala kita bukhagih bumi negakhagih dilom lawok, negekhimu di khuban".
Load more