Sengketa Tanah di Painan Sumbar, Pemilik Lahan Tempuh PK Demi Keadilan yang Hilang
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa tanah yang melibatkan Andre Rakhim telah melayangkan gugatan kepada tiga pihak yakni Rusma Yul Anwar dan Yunesti (selaku Pembeli), serta Apri (selaku penjual) di Pengadilan Negeri Painan untuk mempertahankan hak, atas tanahnya yang telah dibelinya dari Jasril dan Jefri secara terang dan tunai di hadapan para saksi-saksi termasuk di dalamnya Wali Nagari terkait.
"Putusan Pengadilan Negeri Painan yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan Putusan yang menolak gugatan Sdr. Andre Rakhim dan pada intinya menyatakan bahwa Sdr. Andre Rakhim membeli tanah yang menjadi objek perkara bukan dari orang yang berhak dan menyatakan sah jual beli objek perkara antara Apri (selaku Penjual) dengan Rusma Yul Anwar dan Yunesti (selaku Pembeli)," kata Kantor Hukum Law Office Restu Ahmad & Partner, Restu Ahmad Noval SH, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Kemudian Andre Rakhim tetap melakukan perjuangan mempertahankan apa yang menjadi haknya dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang hinggal sampai Kasasi ke Mahkamah Agung RI yang hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Sdr. Andre Rakhim.
Andre Rakhim merasa bahwa banyak keganjilan-keganjilan yang ia rasakan dalam pertimbangan-pertimbangan hakim baik di Putusan Pengadilan Negeri Painan, Pengadilan Tinggi Padang dan Kasasi Mahkamah Agung, sehingga sampai sekarang Sdr. Andre Rakhim masih berjuang mempertahankan haknya dengan mengajukan Upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
"Di mana Sdr. Andre Rakhim meyakini masih banyak bukti-bukti baru (Novum) yang dia miliki untuk mempertahankan haknya atas objek perkara, dan selain bukti-bukti baru Sdr. Andre Rakhim juga meyakini bahwa adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya," ujarnya.
Adapun fakta-fakta dan/atau kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan Sdr. Andre Rakhim antara lain Akta jual beli yang dilakukan oleh Sdr. Apri (selaku Penjual) dengan Sdr. Rusma Yul Anwar dan Sdri. Yunesti (selaku Pembeli) didasarkan pada surat keterangan penguasaan fisik tanah objek perkara yang dikeluarkan oleh Kenagarian Mandeh, sedangan faktanya objek perkara berada dibawah wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo.
Load more