GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Tanah di Painan Sumbar, Pemilik Lahan Tempuh PK Demi Keadilan yang Hilang

Pembeli), serta Apri (selaku penjual) di Pengadilan Negeri Painan untuk mempertahankan hak, atas tanahnya yang telah dibelinya dari Jasril dan Jefri secara terang dan tunai di hadapan para saksi-saksi termasuk di dalamnya Wali Nagari terkait.
Rabu, 25 Juni 2025 - 17:21 WIB
Sengketa Tanah di Painan Sumbar
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa tanah yang melibatkan Andre Rakhim telah melayangkan gugatan kepada tiga pihak yakni Rusma Yul Anwar dan Yunesti (selaku Pembeli), serta Apri (selaku penjual) di Pengadilan Negeri Painan untuk mempertahankan hak, atas tanahnya yang telah dibelinya dari Jasril dan Jefri secara terang dan tunai di hadapan para saksi-saksi termasuk di dalamnya Wali Nagari terkait.

"Putusan Pengadilan Negeri Painan yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan Putusan yang menolak gugatan Sdr. Andre Rakhim dan pada intinya menyatakan bahwa Sdr. Andre Rakhim membeli tanah yang menjadi objek perkara bukan dari orang yang berhak dan menyatakan sah jual beli objek perkara antara Apri (selaku Penjual) dengan Rusma Yul Anwar dan Yunesti (selaku Pembeli)," kata Kantor Hukum Law Office Restu Ahmad & Partner, Restu Ahmad Noval SH, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Andre Rakhim tetap melakukan perjuangan mempertahankan apa yang menjadi haknya dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang hinggal sampai Kasasi ke Mahkamah Agung RI yang hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Sdr. Andre Rakhim.

Andre Rakhim merasa bahwa banyak keganjilan-keganjilan yang ia rasakan dalam pertimbangan-pertimbangan hakim baik di Putusan Pengadilan Negeri Painan, Pengadilan Tinggi Padang dan Kasasi Mahkamah Agung, sehingga sampai sekarang Sdr. Andre Rakhim masih berjuang mempertahankan haknya dengan mengajukan Upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). 

"Di mana Sdr. Andre Rakhim meyakini masih banyak bukti-bukti baru (Novum) yang dia miliki untuk mempertahankan haknya atas objek perkara, dan selain bukti-bukti baru Sdr. Andre Rakhim juga meyakini bahwa adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya," ujarnya.

Adapun fakta-fakta dan/atau kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan Sdr. Andre Rakhim antara lain Akta jual beli yang dilakukan oleh Sdr. Apri (selaku Penjual) dengan Sdr. Rusma Yul Anwar dan Sdri. Yunesti (selaku Pembeli) didasarkan pada surat keterangan penguasaan fisik tanah objek perkara yang dikeluarkan oleh Kenagarian Mandeh, sedangan faktanya objek perkara berada dibawah wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo.

"Diduga pembeli lahan objek perkara yang sekaligus menjabat sebagai wakil bupati pada saat itu turut terlibat dalam jual beli jalan raya provinsi berdasarkan bukti Akta Jual Beli No. 59/2016 Notaris PPAT Enyda, S.H., Mkn yang menjelaskan sepadan dari tanah objek perkara berbatasan dengan laut yang mana jalan raya tersebut termasuk dalam AJB No. 59/2016 tersebut," ungkap Restu 

Putusan Pengadilan Negeri Painan tidak memasukan pertimbangan hukum mengenai Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pada 16 Juni 2023, yang faktanya Pihak Nagari yang hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut adalah Wali dari Kenagarian Sungai Nyalo, Dimana hal ini menandakan bahwa objek perkara berada di bawah wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo, bukan Kenagarian Mandeh.

"Patut diduga kuat adanya intervensi kepada Wali Nagari Mandeh untuk mengeluarkan surat keterangan penguasaan fisik tanah objek perkara, sedangan tanah objek perkara tersebut beradai di wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo," tandasnya.

Kepemilikan-kepemilikan lahan disekeliling objek perakara dimiliki oleh suku Chaniago, sedangan Sdr. Apri (selaku Penjual) bukan dari suku Chaniago, yang faktanya Sdr. Apri hanya dipinjamkan lahan untuk digarap oleh Suku Chaniago, yang akhirnya dijual kepada Sdr. Rusma Yul Anwar. 

"Sdr. Andre Rakhim selaku pemilik lahan yang berhak atas objek perkara berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan secara objektif alasan-alasan PK yang diajukan oleh Sdr. Andre Rakhim, sehingga dapat menetapkan Sdr. Andre Rakhim sebagai pemilik lahan yang berhak atas objek perkara," tandasnya. (ebs)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah akui jarang mendampingi sang istri, Tika Mega Lestari, saat dirawat di rumah sakit. Ia ungkap alasan mengapa tak bisa selalu hadir.
Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Adu mulut tidak langsung antara pelatih Alvaro Arbeloa dan juru taktik Barcelona, Hansi Flick, menjadi sorotan usai kekalahan telak Blaugrana 0-4 dari Atletico Madrid di semifinal Copa del Rey.
PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

23 kesepakatan yang diteken PF dan UPER ini melibatkan unsur pemerintah, perguruan tinggi, industri, hingga komunitas sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor.

Trending

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT